Selasa, 03 Maret 2009

Ijazah Ilegal (STKIP) Catur Sakti

Sekitar 1.400 ijazah ilegal telah diterbitkan oleh salah satu perguruan tinggi swasta (PTS) di Yogyakarta yaitu Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Catur Sakti dan ditengarai praktik penerbitan ijazah tersebut sudah berlangsung sejak 2002.

"Dalam lembaran ijazah tertulis secara jelas mengenai tanggung jawab dan kewajiban pemilik, jadi bagi mereka yang memiliki ijazah ilegal, juga memiliki tanggung jawab moral, khususnya terhadap dirinya sendiri karena ditengarai mereka banyak yang telah bekerja sebagai guru pegawai negeri sipil (PNS) dengan memanfaatkan ijazah ilegal yang dipunyai. Bentuk tanggung jawab moral yang dimiliki oleh pemilik ijazah ilegal tersebut diantaranya harus mengulangi kuliah hingga lulus untuk mendapatkan ijazah yang diakui kebenarannya.

Penyalahgunaan ijazah ilegal itu jelas merugikan dunia pendidikan dan juga rakyat yang memanfaatkan jasa pemilik ijazah ilegal, Untuk masalah teknis pelanggaran yaitu pemilik ijazah ilegal yang telah bekerja di sebuah instansi, maka biro kepegawaian yang akan mengambil tindakan. Sedangkan sanksi bagi PTS yang bersangkutan berada dalam kewenangan Kopertis karena instansi itulah yang berhak mengesahkan ijazah. Penutupan secara resmi program studi Bimbingan Konseling masih menunggu keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan Nasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar